Hanya Satu Jam KTP-El Selesai

- 4 Juni 2018, 13:14 WIB
pembuatan-KTP-El-di-Pandeglang
pembuatan-KTP-El-di-Pandeglang

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, saat ini telah membuat terobosan dan inovasi dalam mempercepat pelayanan KTP elektronik (KTP-el). Berkat kerja keras, petugas Disdukcapil bisa menyelesaikan pelayanan pembuatan KTP-el kepada masyarakat hanya dalam waktu 1 (satu) jam. Kepala bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan (PIAK), Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Agus Muhidin mengatakan, berbagai terobosan program kerja Disdukcapil salah satunya menyelesaikan proses permohonan penerbitan dokumen KTP-el dengan slogan "Salam Satu Jam". Artinya, masyarakat yang sedang membuat KTP-el bisa menunggu satu jam, sudah mendapatkan identitas kependudukan," ujar Agus. Menurut Agus, adapun syarat dan ketentuan proses percepatan penerbitan dokumen KTP-el tersebut sudah melalui tahapan perekaman terlebih dahulu di kecamatan. "Masyarakat bisa datang langsung mengurus sendiri tanpa perantara atau calo. Bagi masyarakat yang akan membuat KTP-el baru atau yang belum memilikinya, tetapi sudah status pren ready record (PRR). Selain itu, biodata tidak bermasalah, membawa fotokopi kartu keluarga terbaru yang ditandatangani Disdukcapil Kabupaten Pandeglang. Syarat lainnya membawa surat asli perekaman dari kecamatan yang telah ditandatangani dan distempel basah," tuturnya. Selain itu, lanjut Agus, ketentuan pembuatan KTP-el tersebut bisa dilaksanakan apabila jaringan terkoneksi tidak ada gangguan. Sehingga prosesnya tidak menghambat dalam pembuatan KTP-el. "Ke depan, kita berharap jaringan terkoneksi dan tidak ada kendala. Sehingga kita bisa terus melakukan inovasi keterkaitan dengan percepatan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga masyarakat. Prinsipnya kita melayani lebih cepat lebih baik," ucapnya. Selain itu, Agus mengimbau agar masyarakat untuk mengurus dokumen tidak dalam situasi terdesak atau dalam kategori emergensi. Sebaiknya masyarakat mengurus dokumen kependudukan jauh-jauh hari. Seperti saat pembuatan KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran atau dokumen kependudukan. "Dengan waktu cukup, masyarakat akan mudah membutuhkan dokumen kependudukan. Sebaliknya, jika mengurus KTP-el dengan waktu dekat khawatir terhambat koneksi jaringan atau ada gangguan. Karena itu, akan berpengaruh terhadap proses percepatan pelayanan KTP-el," tuturnya. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pandeglang, TB. Saprudin mengatakan, sampai sekarang instansinya terus kerja keras mempercepat pelayanan KTP-el. Dengan demikian, Disdukcapil akan mengejar target percepatan pelayanan dengan slogan "Salam Satu Jam". (Iman Fathurohman)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah