Dishub Razia Angkutan Umum, Banyak Temukan Ongkos Lampaui Tarif Resmi

- 10 Juni 2018, 15:27 WIB
PSX_20180610_151748
PSX_20180610_151748

PANDEGLANG, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang melakukan razia tarif angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal Kadubanen, Ahad (10/6/2018). Dalam razia tersebut banyak menemukan pelanggaran oleh sopir angkutan, karena menaikan tarif diatas tarif resmi.
Salah satu penumpang AKDP Jurusan Serang-Sumur Dewi mengatakan, dirinya diminta Rp100 ribu padahal menurutnya biasanya tarif Rp35 ribu. "Saya dari Serang mau ke Angsana diminta Rp100 ribu, ya terpaksa saya memberikannya katanya ini mah lebaran," katanya. Sementara itu kepala Dishub Kabupaten Pandeglang Dadan Tafif Danial mengatakan, untuk tarif angkutan sudah disepakati bersama untuk AKAP jurusan Labuan-Kalideres Rp30.000, Pandeglang-Kalideres Rp25.000 dan jurusan Serang-Kalideres Rp20.000. "Razia kali ini, apabila kita menemukan sopir yang menaikan tarif seenaknya kita suruh mengembalikan lagi kelebihannya. Untuk itu, apabila ada yang merasa keberatan dengan ongkos yang diminta oleh sopir, silahkan laporkan kepada kami," ucapnya. Sementara itu Ujang sopir ps jurusan Serang-Sumur berdalih, kalau tarif yang dinaikan tersebut banyak pengeluaran yang dilakukan. "Banyak pengeluaran di terminalnya, seperti untuk mel. Sehingga terpaksa menaikan tarifnya," kilahnya. (IF)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah