Idul Fitri 1439 H: 84 Napi Dapat Remisi, Satu Orang Bebas

- 14 Juni 2018, 15:40 WIB
PSX_20180614_153541
PSX_20180614_153541

PANDEGLANG, (KB).- Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang Heri Kusrita mengatakan, sebanyak  84 narapidana (napi) mendapat remisi Idul Fitri 1439 H. Dari jumlah napi yang bakal dapat pengurangan masa pidana, diantaranya 1 orang langsung bebas pada hari Raya Idhul Fitri. Menurutnya, remisi khusus terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi Khusus 1 (RK 1) bagi napi yang masih menjalani sisa hukuman pidana dan Remisi Khusus 2 (RK2) bagi napi yang langsung bebas. “Untuk remisi khusus hari raya keagamaan RK1 kita usulkan 83 orang. Untuk RK2 ada 1 orang, RK 1 yang terkait PP Nomor 99 tahun 2012 kita usulkan 6 orang," kata Heri, Kamis (14/6/2018). Menurutnya, napi yang diusulkan mendapat remisi khusus tersebut, berasal dari kasus umum seperti, kesusilaan, pengelapan, penganiayaan, pencurian, pornografi, kasus kekerasan dalam rumah tangga, perjudian, kasus narkotika dan kurupsi terkait PP 99 Tahun 2012. “Besaran remisi khususnya ini 15 hari sampai satu bulan. Ada yang paling tinggi yakni 1 bulan 15 hari. Pemberiaan remisi itu harus memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni memenuhi persyaratan administratif dan substantif. untuk mendapat remisi warga binaan permasyarakatan, sedang tidak menjalani CMB, tidak sedang menjalani pidana pengganti denda, tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan dan tidak dikenakan hukuman disiplin," tuturnya. Selain itu kata Heri, bagi narapidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, pelanggaran HAM berat, kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap keamanan Negara, wajib melampirkan surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang ditetapkan instansi penegak hukum. "Kusus untuk kasus terorisme, harus dilengkapi surat keterangan telah mengikut program deradikalisasi dari Karutan atau BNPT bagi narapidana terorisme. Tetapi memanh di Rutan Pandeglang tidak ada napi teroris. Dan untuk narapidana kasus korupsi dilengkapi persyaratan  bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan," ucapnya. Tambah Heri, untuk besaran remisi,  15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang menjalani 6 sampai 12 bulan, 1 bulan bagi narapidana dan anak pidana yang menjalani 12 bulan atau lebih. Kemudian, tahun kedua dan ketiga diberi remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima diberi remisi 1 bulan 15 hari, tahun keenak dan seterusnya diberi remisi 2 bulan. “Pemberian remisi kita rencanakan setelah atau sebelum shalat Idul Fitri di dalam rutan. Harapan dengan pemberiaan remisi ini, para warga binaan dapat lebih intropeksi dan menyadari kesalahannya, sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ujarnya. (Iman Fathurohman)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x