Pileg 2019, ASN Pandeglang‎ Ikut Nyaleg

- 19 Juli 2018, 08:45 WIB
PSX_20180719_084310
PSX_20180719_084310

PANDEGLANG, (KB).- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Samsuri mengatakan, hasil pemeriksaan sementara berkas calon legislatif yang didaftarkan partai politik (Parpol) kemarin tercatat beberapa nama yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, pihak KPU enggan menyebutkan nama-nama ASN yang mencalonkan legislatif, karena berkasnya masih tahap penelitian dan pemeriksaan. Ia berharap caleg dari dunia ASN agar melengkapi persyaratan penting yakni harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri. "Ya, Undang-Undang tidak melarang ASN maju caleg. Tetapi harus mundur dari status ASN. Jadi kita tunggu syarat pengunduran diri bagi ASN yang mencalonkan legislatif," kata anggota KPU Pandeglang, Samsuri kepada Kabar Banten, Kamis (19/7/2018). ‎Sementara itu, berkas para calon legislatif (caleg)  dari 16 partai politik akan  memasuki tahapan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang. Sementara jumlah keseluruhan berkas yang masuk ke KPU ‎ sebanyak 690  caleg tingkat kabupaten. Selain itu, lanjut Samsuri, dari pemeriksaan berkas sementara terdapat beberpa nama caleg yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia berharap caleg ASN agar segera melengkapi surat pengunduran diri yang disetujui kepala daerah. Sementara itu, Ketua  Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi mengatakan, ASN yang hendak mencalonkan bursa pemilihan legislatif harus melepaskan status ASN atau mengundurkan diri. "Memang masih ada beberapa ASN yang belum menyelesaikan berkas pengunduran dirinya. Kami masih menunggu sampai bulan Agustus. Syukur-syukur awal agustus sudah selesai," ujarnya. Menurut informasi, nama-nama caleg dari kalangan ASN tersebut pada Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan. (Ade Taufik/EM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x