Ulama dan Ormas di Pandeglang Minta Terbitkan Perbup Miras

- 1 September 2018, 16:01 WIB
PSX_20180901_101330
PSX_20180901_101330

Ulama dan Organisasi masyarakat (Ormas) Pandeglang meminta Pemkab Pandeglang agar segera menerbitkan peraturan bupati atau Perbup tentang larangan peredaran minuman keras atau miras di wilayah hukum Pandeglang. Permintaan terbitnya Perbup miras tercetus dalam agenda istigasah atau doa bersama kebangsaan yang diprakarsai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang di Alun-alun Kota Badak Pandeglang, Jumat (31/8/2018). Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH. TB. Hamdi Ma'ani mengatakan, pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan Perbup larangan peredaran miras di Pandeglang. Soalnya, peredaran miras tersebut telah menghancurkan akhlak dan moral generasi bangsa. "Untuk miras tidak ada toleransi lagi. Kita mendesak bupati agar mengeluarkan Perbup miras harus nol persen, karena kadar alkohol di bawah 5 persen sama saja bisa memabukkan peminumnya," kata Ketua MUI Pandeglang, KH. TB. Hamdi Ma'ani dalam acara doa bersama. Kegiatan tersebut juga dihadiri Abuya Muhtadi Cidahu dan ratusan Ormas dan santri. Menurut dia, peredaran miras bisa menyebabkan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Antisipasinya harus segera diterbitkan Perbup miras agar Pandeglang bersih dari peredaran miras yang membawa malapetaka dan bencana untuk umat dan bangsa. "Banyak bukti, akibat meminum miras seseorang sewenang-wenang melakukan tindakan kriminal mulai dari aksi pencurian, pemerkosaan hingga pembunuhan. Nah, dengan agenda istigasah ini, kita berkomitmen untuk mencegah penyakit masyarakat akibat peredaran miras dan berantas bentuk kemaksiatan," tuturnya. Sementara itu, Ketua Relawan Pencegahan Kemaksiatan (RPM) Ustaz Abas Ranta perwakilan dari Ormas mengatakan, selama tujuh tahun RPM merazia penyakit masyarakat. "Banyak terjadi penyakit masyarakat itu akibat mengonsumsi alkohol, termasuk juga aksi prostitusi yang selama ini banyak terjadi di Pandeglang. Untuk itu, kami sependapat dengan MUI, mendesak bupati segera mengeluarkan Perbup larangan peredaran miras di Pandeglang. Apalagi Pandeglang dikenal julukan kota sejuta santri seribu ulama," tuturnya. Sementara itu, Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol Winarno mengatakan, aparat kepolisian berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat. "Kami, sejak Januari sampai sekarang terus merazia miras, prostitusi, peredaran narkoba, kenakalan remaja, balapan liar yang meresahkan dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ya, sejak operasi miras pada April sampai Agustus berhasil menyita 578 botol miras, 350 miras oplosan bungkus plastik, tuak 6 jeriken. Kami juga mengungkap 25 perkara narkoba yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dengan tersangkanya 14 orang dan barang bukti 256 butir ekstasi, dan sabu 2,5 gram," ucapnya. Staf Ahli Bupati Bidang Kesra, Abdul Gaffar mengatakan, aspirasi ulama dan Ormas soal desakan diterbitkannya Perbup miras akan segera disampaikan ke bupati. "Saya akan sampaikan tuntutan tersebut dan hari Senin sudah ada hasil keputusan soal perbup miras," tuturnya. (Iman Fathurohman)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x