KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Paslon Independen di Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024, Segini Jumlahnya

- 7 Mei 2024, 20:30 WIB
KPU Pandeglang sosialisasi terkait syarat minimal dukungan bagi pasangan calon atau Paslon independen di Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024.
KPU Pandeglang sosialisasi terkait syarat minimal dukungan bagi pasangan calon atau Paslon independen di Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pandeglang menetapkan syarat dukungan minimal untuk Pasangan Calon atau Paslon dari jalur Independen pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024.

Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024 dari jalur independen paling sedikit harus mewakili 7,5 persen dari total DPT Pilkada Kabupaten Pandeglang lalu yang mencapai 996.127 jiwa.

"Jika 7,5 persennya dari DPT kemarin yaitu di 74.710 dukungan untuk menjadi atau mendaftarkan sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Bupati Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024," kata Nunung kepada Kabar Banten, Selasa 7 Mei 2024.

Dikatakan Nunung, penerapan jumlah dukungan minimal ini sebagai upaya untuk menanggulangi jumlah KTP yang terdeteksi ganda saat dilakukan verifikasi oleh KPU Pandeglang.

"Itu minimalnya karena harus diantisipasi juga beban kekurangannya, karena perseorangan ini rawan kehilangan suara dukungan, apakah itu ganda internal atau ganda eksternal," ungkapnya.

"Untuk satu KTP bisa jadi terupload sepuluh sampai dua puluh kali. Ketika diverifikasi, 20 KTP menjadi satu. Nah ini kan harus kami verifikasi kemana arah dukungannya nanti," sambungnya.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024: Bawaslu Terapkan 2 Pola Rekrutmen Panwascam

Lebih lanjut Nunung menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Petunjuk Teknis pelaksanaan Verifikasi Faktual pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024.

"Tahun ini belum mendapatkan Juknis untuk verfak di Pilkada 2024, sejauh ini metode verfak, masih berlaku sesuai Pilkada tahun 2020," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah