Tarif Lebaran Tunggu Keputusan Pusat

- 29 Mei 2019, 13:30 WIB
Uang Rupiah
Uang Rupiah

PANDEGLANG, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang masih menungu peraturan tentang tarif Lebaran dari Kementerian Perhubungan. Sambil menunggu ketetapan tarif batas atas dan batas bawah, maka tarif angkutan umum masih mengacu pada tarif lama.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang Tubagus Encep Supriyadi mengatakan, ketentuan tarif Lebaran menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.

Sebab, masalah tarif Lebaran tersebut, menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, perusahaan otobus maupun masyarakat. Tarif tersebut, rencananya akan di berlakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.

"Untuk penetapan tarif Lebaran, kami masih memedomani regulasi yang ada. Berdasarkan Peraturan Kemenhub Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar-Kota Antar-Provinsi masih menggunakan tarif lama," katanya.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang Tubagus Encep Supriyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/5/2019). Menurut dia, saat ini tidak tarif angkutan umum belum mengalami perubahan.

"Tarif tidak ada perubahan untuk sementara ini masih berlaku ketentuan tarif lama. Untuk tarif bus jurusan Labuan-Kalideres Rp 30.000, Labuan-Serang Rp 15.000, Labuan-Pandeglang Rp 10.000, dan Pandeglang-Serang Rp 5.000," ujarnya. (Ade Taufik)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah