Pilkada Pandeglang 2020, KPU Kembalikan Berkas Krisyanto-Hendra

- 22 Februari 2020, 10:30 WIB

PANDEGLANG, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mengembalikan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati perseorangan Krisyanto-Hendra Pranova, Kamis (20/2/2020).

KPU menilai jumlah syarat dukungan tidak memenuhi jumlah minimal sebanyak 69.808 dukungan KTP.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, berdasarkan penghitungan jumlah dukungan terdapat beberapa berkas yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Seperti formulir B.1.1.KWK (rekap dukungan setiap desa/kelurahan), formulir B.1.KWK (rekap dukungan setiap pendukung) dan formulir sebanyak B.2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) di masing-masing sebanyak 12.723 dukungan.

"Sesuai data dukungan yang diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, pasangan Krisyanto-Hendra telah meng-upload sebanyak 73.978 dukungan dan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 61.255. Jadi masih terdapat berkas dukungan yang TMS sebanyak 12.723. Artinya, belum memenuhi syarat dukungan minimal 69.808. Sedangkan untuk sebaran mereka sudah memenuhi, karena tersebar di 30 kecamatan," kata Ahmadi kepada Kabar Banten, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Vokalis Jamrud Daftar ke KPU

Ia menjelaskan, dalam berkas tersebut juga ada beberapa wilayah kecamatan yang tidak ada formulir B.1.1. KWK yakni Kecamatan Sumur, Majasari, Cipeucang, Cimanuk, Cibitung, Desa Sindangkarya, Menes, Desa Ciinjuk, Cadasari dan Desa Salaparaya, Kecamatan Jiput.

Sedangkan wilayah yang tidak ada B.1.KWK yakni Desa Koroncong dan Karangsetra, Kecamatan Koroncong.

"Ada juga berkas B.1.KWK yang tidak ditempel fotokopi KTP-el atau dilampiri surat keterangan (suket) Disdukcapil dan tidak ditandatangani pendukung," ucapnya.

Namun demikian, lanjut Ahmadi, KPU memberikan waktu perbaikan berkas Krisyanto-Hendra sampai Ahad (23/2/2020) pukul 24.00 WIB. Masa perbaikan berkas tersebut sesuai tahapan masa penyerahan syarat dukungan dari tanggal 19-23 Februari 2020.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x