Mantan Napi Dilarang Jadi Anggota PPS

- 3 Maret 2020, 15:00 WIB

PANDEGLANG, (KB).- Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i menegaskan, setiap mantan narapidana (napi) maupun yang terlibat tim kampanye salah satu bakal calon bupati dilarang menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara.

Oleh karena itu, kata Suja'i, dalam perekrutan calon anggota PPS dilaksanakan secara ketat dengan berbagai persyaratan dan tahapan tes.

"Iya, sesuai rencana para calon PPS akan mengikuti tes tulis pada Rabu (4/3/2020). Tahapan tes tulis itu sesuai dengan lampiran surat edaran KPU RI No. 112/HK.02-SD/KPU/01/II/2020 tentang pembentukan PPS," ujar Suja'i.

Menurut dia, dalam rangka mengedepankan prinsip aksesibilitas, maka lokasi pelaksanaan tes tulis ditetapkan tiga lokasi. Di antaranya Gedung PKPRI Pandeglang untuk peserta asal Kecamatan Cadasari, Banjar, Koroncong, Karangtanjung, Mekarjaya, Pandeglang, Kaduhejo, Cimanuk, Mandalawangi, Majasari, Cipeucang dan Pulosari.
Lokasi kedua yakni di Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi untuk peserta asal Pagelaran, Patia, Carita, Panimbang, Sobang, Labuan, Cimanggu, Cibitung, Cibaliung, Sukaresmi, Cigeulis dan Sumur. Sedangkan lokasi tes ketiga di Gedung PGRI Kecamatan Bojong untuk peserta asal Bojong, Picung, Angsana, Saketi, Cikedal, Munjul, Cikeusik, Cisata, Jiput, Sindangresmi dan Menes.
"Peserta yang dinyatakan lulus hasil penelitian administrasi saat ini sebanyak 2.755 orang tersebar di 339 desa/kelurahan. Untuk kuotanya hanya sebanyak enam orang per kelurahan dan desa," ucapnya.
Menurut dia, materi yang akan disajikan dalam soal tes mencakup tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPS. Selain itu, soal penelitian syarat dukungan calon perseorangan, tentang pemungutan dan penghitungan suara serta pengetahuan kewilayahan.
"Nanti, calon PPS harus paham tugas dan fungsinya juga harus mengetahui kondisi kewilayahan," tuturnya.
Ia menjelaskan, para peserta yang lulus tes akan mengikuti tahapan wawancara pada tanggal 11-13 Maret. KPU juga nanti akan meminta tanggapan atau masukan kepada masyarakat terhadap rekam jejak para peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
”Kami berharap warga agar menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap nama-nama calon PPS, karena khawatir nama-nama calon PPS tersebut ada yang diduga pengurus parta politik, tim kampanye peserta pemilu dan mungkin ada mantan narapidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun,” tuturnya. (H-50)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x