KPU Pandeglang Nonaktifkan Kegiatan PPK

- 1 April 2020, 03:45 WIB

PANDEGLANG, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang terpaksa menonaktifkan kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak 25 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran KPU Pandeglang No. 96/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/III/2020 tentang penundaan masa kerja PKK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Pandeglang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang 2020. Selain itu, upaya tersebut diambil karena situasi masih darurat Covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i mengatakan, untuk saat ini ada empat tahapan pemilihan yang ditunda sementara. Dengan demikian, secara otomatis tidak ada kegiatan yang dilaksanakan oleh PPK.

”Kalau untuk PPK, sudah kami keluarkan SK (surat keputusan) untuk menonaktifkan kegiatan terhitung 25 Maret sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020. Tetapi, kalau PPS (panitia pemungutan suara) kan belum dilantik, jadi secara otomatis tidak perlu dikeluarkan SK,” kata Suja'i kepada Kabar Banten, Senin (30/3/2020).

Selain itu, kata dia, soal pelaksanaan hari pencoblosan Pilkada belum ada perubahan, sehingga KPU mengacu pada undang-undang. Sedangkan hari pemungutan suara ditetapkan Rabu 23 September 2020.

”Sampai sekarang kan belum ada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kami tunggu sampai ada ketentuan dari KPU RI,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota PPK Kecamatan Patia Asep Saepul Bahri menyatakan siap mengikuti semua perintah dan arahan dari KPU Kabupaten Pandeglang.

”Kami ikut saja apa yang disampaikan Ketua KPU sesuai surat edaran yang sudah disebar ke PPK," ujarnya. (IF)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x