Kejari Pandeglang Pantau Anggaran Penanganan Covid-19

- 31 Maret 2020, 16:15 WIB
Covid-19 ilustrasi
Covid-19 ilustrasi /

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berencana membuat tim khusus untuk memantau pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.

Kejaksaan meminta anggaran tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh OPD atau pengelola anggaran. Sebab, anggaran tersebut disediakan untuk penanganan masa darurat virus corona.

Hal tersebut ditegaskan Kajari Pandeglang Nina Kartini seusai menggelar teleconference Muspida di Ruang Pintar Setda Pandeglang, Senin (30/3/2020).

Ia mengatakan, kejaksaan akan menyediakan tim khusus untuk memantau pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Tim ini direkrut dari seksi Pidana khusus (Pidsus).

”Untuk memudahkan pengawasan, kita ada tim di Ketuai Kasi Pidsus. Kita sudah perintahkan untuk memonitor anggaran tersebut. Tetapi sejauh ini belum ada laporan ada pelanggaran pengelolaan anggaran,” ucap Nina.

Ia berharap OPD pengelola anggaran tersebut agar merealisasikan sesuai instruksi presiden untuk penanganan virus corona.

”Ya, ada instruksi Jaksa Agung RI, instruksi Jam Intel harus membuka telinga, memasang mata tentang anggaran yang diberikan pemerintah pusat maupun daerah. Ini bukan kemungkinan tidak ada penyimpangan, namun mudah-mudahan tidak ada, kita harus peka mendengar,” katanya.

Nina menegaskan, apabila ada pihak yang menyalahgunakan anggaran tersebut akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum. Menurut dia, anggaran yang disediakan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

”Semua pihak jangan sampai memangkas-mangkas, apalagi anggaran tersebut disalahgunakan baik untuk kepentingan sendiri maupun organisasi. Itu akan mengundang masalah hukum. Kami imbau jangan sampai disalahgunakan, silakan saja pakai tapi jangan sampai mengganggu aturan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah