Edarkan ‎Obat Terlarang, Seorang Nelayan ‎Ditangkap Satpolair Polres Pandeglang

- 24 April 2020, 23:10 WIB

PANDEGLANG, (KB).- Satpolair Polres Pandeglang menangkap ES (36), seorang nelayan asal Panimbang yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis hexymer, di Kampung Soge Ciliman Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka ditangkap hasil dari pengembangan tersangka S (14) pemakai hexymer yang mendapatkan barang tersebut dari ES. Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka ES, petugas menyita barang bukti sebanyak 20 butir pil hexymer.

Kasatpolair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari Bagio menjelaskan, awalnya petugas menangkap tersangka S, seorang pemakai obat hexymer di Kampung Jongor, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi pada Kamis (23/4/2020).  

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat haram itu dari ES. Dengan tidak menunda-nunda waktu, petugas mengejar jejak ES. Berkat penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap ES tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Menurut Kasatpolair, tersangka ES mengedarkan obat terlarang tersebut dengan menawarkan melalui telepon genggam. 

"Ya, awalnya tersangka S (14) pemakai obat hexymer mendapatkan barang itu membeli dari ES. Untuk mendapatkan obat itu, tersangka S cukup menghubungi melalui telepon untuk transaksi di salah satu tempat dengan ES,"  kata Kasatpolair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari Bagio.

Menurut dia, hasil penangkapan tersangka ES, petugas juga menyita barang bukti uang Rp 50.000 dan satu unit hanphone Oppo A3s yang digunakan tersangka setiap akan melakukan transaksi dengan pembelinya.

"Perbuatan tersangka bisa dijerat  Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang  RI. No.36/ 2009 tentang kesehatan. Tersangka bisa diancam  hukuman paling lama 15 tahun," ujarnya. (IF)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x