Bahasa Sunda Masuk Mulok

- 24 Juli 2020, 21:00 WIB
tutwuryhandyani
tutwuryhandyani

PANDEGLANG, (KB).- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindukbud) Kabupaten Pandeglang Sutoto Amerta mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian draf Peraturan Bupati Pandeglang tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal (mulok) Bahasa dan Sastra Daerah pada Jenjang SD dan SMP di Pandeglang bersama Pengawas SD dan SMP beserta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Sunda Pandeglang.

"Iya, drafnya sedang diproses. Tahun ini akan dilaksanakan mulok bahasa Sunda Pandeglang dan tradisi Kamis Nyunda Pandeglang serta Dongeng Sunda Pandeglang di radio," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Sutoto Amerta, Kamis (23/7/2020).

Menurut dia, pada kajian akademik dan analisis pemilihan mulok di Pandeglang disusun oleh MGMP Bahasa Sunda pada bulan Juni 2020. Respon stakeholder terkait perihal kajian tersebut sangat progresif, mengingat payung hukum pengembangan bahasa daerah sudah sangat jelas tertuang pada beberapa peraturan.

"Jadi mulok bahasa Sunda itu diatur UUD 1945 Pasal 1 dan 2; UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2) mengenai perlindungan bahasa daerah; Permendikbud Nomor: 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan dan peraturan lainnya," tuturnya.

Menurut dia, meskipun penambahan untuk guru bahasa Sunda belum terlaksana terkait moratorium Kemenpan-RB, solusi tidak adanya guru yang berkompeten bisa disiasati dengan aktivitas di forum MGMP dengan melakukan pelatihan-pelatihan terhadap guru yang notabene bukan dari kualifikasinya, dalam hal ini sarjana bahasa daerah (Sunda).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x