Pilkada Pandeglang 2020, Pasangan Calon Perseorangan Berguguran

- 30 Juli 2020, 14:30 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi

"Namun berdasarkan penghitungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 57.995 dukungan dan yang tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.553 dukungan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi.

Menurut Ahmadi, data dukungan yang MS tersebut kurang dari 66.170 dukungan (batas ambang minimal dua kali kekurangan sebanyak 33.085). Sehingga paslon ini tidak bisa melanjutkan tahapan verifikasi administrasi dan dukungan kegandaan pada 29 Juli 2020 hingga 4 Agustus 2020. Sementara data yang TMS sebanyak 11.553 terdiri dari B.1. KWK (daftar setiap pendukung) yang tidak ada KTP-el dan dilampirkan Suket dari Disdukcapil sebanyak 20 dukungan.

"Untuk B.1. KWK yang tidak ada tanda tangan atau cap jempol pendukung sebanyak 366 dukungan dan B.1. KWK tidak ada tetapi terdaftar dalam B.1.1.KWK (daftar dukungan setiap desa/kelurahan) dan termasuk yang tidak ada tanda tangan bakal paslon dan bermaterai sebanyak 11.167 dukungan," tutur Ahmadi.

Ia mengatakan, KPU telahmenuangkan hasil penghitungan jumlah dukungan ke dalam BA-1. KWK perseorangan dan telah diserahkan ke bakal paslon Krisyanto-Hendra dan Bawaslu Pandeglang.

"Sesuai ketentuan, jika bapaslon menyerahkan dukungan yang MS kurang dari ambang batas minimal, maka ditolak," ucapnya. (Ade Taufik/EM)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x