Penutupan Tempat Wisata, PHRI Harus Kembalikan DP, Sukarjo: Uangnya Sudah Dibayarkan THR dan Gaji Karyawan

18 Mei 2021, 17:53 WIB
Ketua PHRI Kabupaten Serang, Sukarjo menyampaikan bahwa terkait penutupan tempat wisata, pihaknya harus mengembalikan Dp yang telah dibayarkan konsumen. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kabupaten Serang mengaku terdampak dengan adanya surat edaran gubernur terkait penutupan tempat wisata sejak 16 sampai 30 Mei 2021. Salah satunya mereka harus mengembalikan uang down payment atau DP yang sudah dibayarkan costumer.

Ketua PHRI Kabupaten Serang, Sukarjo mengaku memaklumi dikeluarkannya surat edaran gubernur menutup tempat wisata, sebab tujuannya untuk menyelamatkan jiwa manusia.

Namun, surat penutupan tempat wisata secara dadakan, sementara jauh hari pihaknya sudah melakukan promosi, menerima reservasi, bookingan bahkan sudah ada yang membayar DP (down payment) hingga akhir bulan sehingga mereka pun harus membatalkan dan meminta DP yang sudah dibayarkan agar dikembalikan.

"Kami sampaikan ke dinas terkait dan respons bagus kumpul hari ini untuk bisa merevisi Ingub (instruksi gubernur) tersebut," ujarnya kepada Kabar-Banten.com dalam acara sosialisasi surat edaran gubernur terkait penutupan tempat wisata di salah satu hotel di Anyer, Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Tempat Wisata Minta Dibuka Kembali, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Alasan Menohok

Menurut dia, rata-rata uang DP yang masuk kisaran 25 sampai 50 persen, dan ada juga yang lunas. Karena mereka calon pengunjung takut tidak kebagian kamar.

"Karena tahu Perpres dan Permen membolehkan pariwisata. (Okupansi) Sampai tanggal 30 Mei banyak gantian rata rata weekend penuh, hari biasa saja diatas 50 persen karena mereka masih libur. Uang (pengembalian DP) belum ada harapan kami (dengan ada revisi Ingub) akan WA ke mereka (costumer) agar dijamin bisa," katanya.

Sukarjo berharap agar pembukaan kembali tersebut bisa dilakukan secepatnya. Merujuk pada DKI Jakarta sudah dibuka pada 18 Mei dengan penerapan protokol kesehatan. Terlebih para pelaku wisata selama ini sudah berpuasa terlalu lama.

"Harapan kami itu, karena kami puasa sudah lama bukan hanya Ramadan dari tsunami, sampai Covid kemarin sudah berpuasa baru mau pulih masuk puasa. Pas mau panen lebaran untuk mengembalikan kerugian, bayar hutang dibatalkan. DP sudah buat bayar THR dan gaji karyawan. Pengeluaran karyawan lebaran dua kali lipat, belum lagi pajak daerah," katanya.

Baca Juga: Wisatawan Membludak, Gubernur Banten Keluarkan Instruksi, Seluruh Destinasi Wisata Ditutup!

Disinggung jumlah kerugian yang dialami akibat penutupan itu, GM Hotel Nuansa Bali tersebut mengatakan untuk hotelnya saja misalkan dalam sehari pendapatan mencapai Rp60 juta, kemudian tingkat okupansi rata rata 50 persen dan terjadi selama 14 hari kedepan. Maka kerugian cukup besar.

"Sekarang kami sudah batal semua, tapi kami masih berikan pending. Dengan ada surat (boleh buka) nanti akan kami WA (WhatsApp) ke mereka agar tidak batal karena kalau batal buat kembalikan uang sudah kepake buat belanja, bayar THR dan gaji karyawan," ucapnya.

Perwakilan pengelola pantai, Halimi mengatakan, sebagai pengelola pantai dan UMKM dirinya sangat sedih dengan adanya keputusan yang dibuat mendadak tersebut. Jika akan ditutup harusnya sejak jauh hari.

"Sangat disayangkan, ketika penutupan besoknya harus keluarkan tamu dan dipulangkan. Kalau tutup, tutup saja, tapi tamu (jangan) dikeluarkan, itu kaget sekali tamu, untungnya tamu hanya keluarga belum komunitas, kalau ada komunitas bisa bentrok," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler