Tempat Wisata Minta Dibuka Kembali, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Alasan Menohok

- 17 Mei 2021, 08:40 WIB
Pedagang oleh oleh di kawasan wisata pantai Anyer Kecamatan Cinangka sepi pembeli, Ahad 16 Mei 2021.
Pedagang oleh oleh di kawasan wisata pantai Anyer Kecamatan Cinangka sepi pembeli, Ahad 16 Mei 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Munculnya surat instruksi Gubernur Banten terkait penutupan tempat wisata di kabupaten kota disambut pro kontra.

Sejumlah penolakan pun terus digaungkan terhadap surat instruksi Gubernur Banten mengenai penutupan tempat wisata tersebut.

Salah satu yang merasa keberatan atas surat instruksi Gubernur Banten tersebut adalah Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti.

Baca Juga: Jeritan Hati Pedagang Pantai Anyer Pasca Objek Wisata Ditutup, tak Bisa Bayar Utang dan Beli Beras

Sujai mengatakan setelah surat edaran tersebut keluar dan diterapkan, dirinya banyak menerima keluhan keberatan dari masyarakat terutama pedagang dan pengelola pariwisata.

Oleh karena itu dirinya pun meminta agar surat edaran tersebut dikaji ulang.

"Bukan ada lagi banyak yang mengeluhkan ini (penutupan)," ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti kepada Kabar Banten, Ahad 16 Mei 2021.

Baca Juga: Tempat Wisata Ditutup Lari ke Mall, Wahana Anak di Citymall Cilegon Membludak, Petugas Langsung Bertindak

Sujai menilai keluhan yang disampaikan tersebut merupakan bagian dari isi hati pra pedagang dan pengelola pariwisata yang mengais rezeki dari wisatawan.

"Kalau kami dari komisi II bagaimana pun kewajiban Pemda untuk bisa mensejahterakan masyarakatnya. Tapi bagian Pemda juga untuk melindungi masyarakat nya dari bahaya Covid 19," katanya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x