Ahmad Sari Alam: Hormati Libur Dipangkas Demi Tekan Covid-19

- 3 Desember 2020, 06:15 WIB
Ahmad Sari Alam
Ahmad Sari Alam /

KABAR BANTEN - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Provinsi Banten tak keberatan atas keputusan pemerintah pusat yang memangkas jatah libur akhir tahun.

Keputusan tersebut diyakini tak akan mempengaruhi tingkat hunian di Banten pada libur akhir tahun 2020.

Diketahui, pemerintah pusat memperbaharui keputusan tentang cuti dan libur akhir tahun 2020. Adapun keputusannya meliputi 24 hingga 25 Desember sebagai Hari Raya Natal.

Pemerintah mencabut cuti bersama pada 28, 29 dan 30 Desember. Awalnya, tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama pengganti Hari Raya Idulfitri. Cuti pengganti hanya diberikan pada 31 Desember.

Ketua PHRI Provinsi Banten, Ahmad Sari Alam mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah pusat tentang libur dan cuti bersama akhir tahun 2020.

"Tidak masalah karena putusan pemerintah harus dihormati," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga : Libur Panjang Akhir Tahun Batal! Tetap Kerja Tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020

Ia meyakini, keputusan tersebut bertujuan baik salah satunya untuk menekan angka peningkatan Covid-19. Pihaknya memahami upaya pemerintah yang sedang gencar mengatasi penyebaran Covid-19.

Jika teratasi maka ekonomi akan cepat memulih termasuk dunia pariwisata. "Pandemi Covid-19 sangat bahaya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x