Gubernur Banten Izinkan Obyek Wisata Dibuka, Pengelola Wisata Lebak Sesalkan Ingub

- 23 Mei 2021, 13:30 WIB
Caption Pintu gerbang menuju lokasi Obyek wisata Pantai Bagedur,  Kecamatan Malingping,  Kabupaten Lebak ditutup patuhi Instruksi Gubernur Banten, Sabtu, 22 Mei 2021.
Caption Pintu gerbang menuju lokasi Obyek wisata Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ditutup patuhi Instruksi Gubernur Banten, Sabtu, 22 Mei 2021. /Foto dokumen Pengelola Wisata

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut Instruksi Gubernur Banten yang menutup sementara semua destinasi wisata di Provinsi Banten. Pencabutan Ingub Penutupan sementara Destinasi Wisata dilakukan Gubernur Banten dengan menerbitkan Revisi Instruksi Gubernur Banten nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Setelah Ingub pertama terkait Penutupan sementara Destinasi Wisata dicabut, Gubernur Banten menerbitkan Instruksi ke2 yang di telah ditandatangani pada tanggal 21 Mei 2021.

"Pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2021 di Provinsi Banten direvisi. Dengan substansi destinasi wisata pada zona hijau dan zona kuning dibuka kembali," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Instruksi Gubernur nomor 11 tahun 2021 yang dikutip Kabar Banten, Minggu 23 Mei 2021.

Baca Juga: Pantai Anyer, Tempat Wisata di Zona Kuning dan Hijau Dibuka, Pemkab Serang Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Dalam instruksinya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan, kalau destinasi wisata pada zona merah dan zona oranye ditutup. Namun destinasi wisata zona hijau dan kuning tetap dibuka.

"Dengan syarat menerapkan kewajiban protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan perundang- undangan. Destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning untuk masing-masing wilayah umum, kabupaten dan Kota dengan melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten dan Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi," katanya. 

Pengelola Wisata Pantai Bagedur Mumu Mahmudin menyesalkan, kebijakan Gubernur Banten yang plin plan. 

"Kalaupun Instruksi Gubernur dicabut tetap kami menyesalkan. Walaupun kembali dibuka tetap pelaku wisata sudah menanggung rugi besar," katanya. 

Kerugian terbesar karena sekalipun obyek wisata dibuka, jumlah pengunjung atau wisatawan sudah menurun tajam. 

Baca Juga: Video Asusila di Kolam Wisata Pemandian Cikoromoy Pandeglang Viral, Pasangan Muda Mudi Meminta Maaf

"Terus lagi, tanggal Ingub ke2 sudah ditandatangani tanggal 21 kenapa baru tanggal 23 Mei diedarkan. Ada apa ini, enggak kayak waktu keluarkan kebijakan menutup wisata langsung saja cepat diedarkan malam itu juga," katanya. 

Mumu sangat menyayangkan, informasi Ingub ke2 telat diedarkannya. Kalau saja setelah ditandatangani langsung diedarkan mungkin saja akhir pekan ini masih ada kesempatan mendapatkan kunjungan wisatawan.

"Tapi kalau hari ini baru diedarkan ya sama saja ngapain direvisi segala. Kan berlakunya juga sampai 30 Mei, ya sudah mending gak usah direvisi menghambur-hamburkan waktu dan uang saja," katanya.

Baca Juga: Ini Kondisi Tempat Wisata di Banten Saat Libur Lebaran, 4 Persen Pengunjung Berkerumun

Keputusan Penutupan bisa mendadak tetapi keputusan pembukaan obyek wisata sampai lewat 2 hari. 

"Tahun ini Keputusan Gubernur menambah beban kerugian para pengusaha dan pengelola wisata karena keputusan mendadak. Apalagi destinasi wisata yang mempunyai beban PAD pasti tak tercapai target karena yang jadi andalan itu libur Lebaran tetapi karena kebijakan plin plan akhirnya hanya bisa menghitung kerugian," katanya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x