Berlaku 2024, Wisatawan Asing Bakal Kena Pajak Rp150 Ribu Saat Masuk Bali

- 16 Oktober 2023, 15:59 WIB
Potret wisatawan asing saat menikmati keindahan alam di Bali.
Potret wisatawan asing saat menikmati keindahan alam di Bali. /Tiff Ng/Pexels

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak bagi wisatawan asing yang hendak ke Bali. Nantinya wisatawan asing yang ke Bali akan dikenakan pajak sebesar Rp150 ribu atau US$10.

Pungutan pajak bagi wisatawan asing ke Bali telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ni Made Ayu Marthini, memastikan kebijakan ini tidak akan membebani para turis asing di Bali. Justru, kata Made, kebijakan tersebut akan memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.

"Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan asing ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan). Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat," ujar Made sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Minggu 15 September 2023.

Lanjut Made, sesuai arahan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, wajib pajak bagi wisatawan asing di Bali harus disosialisasikan dengan baik. Hal ini dilakukan agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan bisa meningkatkan pariwisata di Bali.

Terutama, menuju pariwisata Bali yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, mengatakan kebijakan itu akan mulai berlaku pada Februari 2024. Nantinya, pungutan pajak ini akan difokuskan pada program pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

Saat ini, Pemprov Bali sedang melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai. Sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan asing dan maskapai dapat memahami aturan tersebut.

Ia juga memastikan proses pemungutan pajak bagi wisatawan asing saat tiba di Bali tidak akan menyebabkan antrean. Menurutnya, keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya membutuhkan sekitar 23 detik.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x