Siswa Kesulitan Selama Pandemi Covid-19, Dindikbud Kota Serang Buat Klinik Belajar

24 November 2020, 08:15 WIB
Wasis Dewanto, Kepala Dindikbud Kota Serang. /Denis Astria/

KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Serang memprogramkan klinik belajar untuk peserta didik yang kesulitan belajar di masa pandemi Covid-19. Program tersebut nantinya akan ada pendampingan oleh guru untuk peserta didik dan orangtua.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto kepada Kabar Banten, Senin, 23 November 2020.

"Kami membuat program klinik belajar untuk peserta didik yang mengalami kesulitan belajar. Nantinya akan ada pendampingan dari guru untuk peserta didik dan orangtua," kata Wasis.

Ia mengatakan, program klinik belajar di semua sekolah dikhususkan sementara untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, termasuk kelas 1 SD bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar setelah dibimbing di rumah.

Oleh karena itu, untuk membuat klinik belajar harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), agar setiap kesulitan peserta didik dapat terbantu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kerumunan.

Baca Juga : Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19, Ini yang Dilakukan Dindikbud Kota Serang

"Jadi itu dikhususkan bagi peserta didik kelas 6 SD dan 9 SMP, serta kelas satu SD. Ini bagi mereka yang kesulitan belajar setelah dibimbing di rumah. Untuk membuat klinik tersebut sesuai dengan SOP dan mengikuti protokol kesehatan," ujar Wasis.

Terkait mata pelajaran dalam klinik belajar Wasis menuturkan, pada 2021 itu bukan lagi ujian nasional tetapi Assessmen Kompetensi Minimum (AKM).

AKM sendiri menjadi tolak ukur penilaian yang komprehensif untuk mengukur kemampuan minimal siswa, guru dan siswa harus menyiapkan diri.

Dengan adanya klinik belajar, peserta didik kelas 6 SD dan 9 SMP dapat mempesiapkan ada dua hal yang harus diperhatikan dalam AKM yakni numerasi dan literasi.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada 2021 itu ada AKM sehingga guru dan siswa harus menyiapkan diri. Dengan adanya klinik belajar dapat belajar dengan dibimbing guru untuk belajar bersama," tuturnya.

Untuk pembelajaran tatap muka Wasis mengatakan, pihaknya harus memperoleh izin dari satuan tugas (satgas) Covid-19 Kota Serang, tanpa izin tidak boleh melaksanakannya. "Harus ada izin dulu kalau tidak bisa melaksanakannya," ujarnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler