Guru Honorer Ingin Lulus Seleksi PPPK? Ini Bocoran Pemerintah

24 November 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi guru honorer. / ANTARA FOTO

KABAR BANTEN - Pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah menyediakan jumlah formasi sebanyak satu juta guru.

Peluang ini tentu harus dimanfaatkan guru honorer untuk bisa lulus dengan memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan. Pemerintah melalui Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin membocorkan kriteria yang dibutuhkan pemerintah.

“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wapres KH Ma’ruf Amin dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin, 23 November 2020, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

Wapres menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Selain itu, guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Baca Juga : Guru Honorer Gagal Lulus Seleksi PPPK Bisa Mengulang

“Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan,” ujarnya menegaskan.

Wapres menuturkan, untuk membantu persiapan calon guru PPPK menghadapi seleksi, pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring.

Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.

Baca Juga : Mendikbud: Kalau Sekolah tidak Ditutup Bayangkan Berapa Banyak Manusia Meninggal

Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.

“Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” kata Wapres.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler