KABAR BANTEN – Guru honorer yang gagal lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengulang di tahun yang sama.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa 24 November 2020.
Nadiem menjelaskan, seleksi PPPK yang direncanakan pada tahun 2021 tersebut berbeda dengan seleksi tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mendikbud: Kalau Sekolah tidak Ditutup Bayangkan Berapa Banyak Manusia Meninggal
Kalau sebelumnya pendaftar hanya mendapat kesempatan mengikuti ujian seleksi satu kali per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi beberapa kali dalam satu tahun.
"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya," kata Nadiem, dalam siaran pers Kemendikbud seperti dikutip dari Antara, Selasa 24 November 2020.
Baca Juga: Asyik! Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Sudah Cair, Dapat Uang Tunai Rp1,8 Juta
Nadiem mengatakan, pemerintah 2021 membuka peluang kepada semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk mengikuti seleksi guru PPPK.
"Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa daftar dan mengikuti seleksi," katanya.
Dia menjelaskan, seleksi guru PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan.