Belajar Tatap Muka di Kabupaten Tangerang Terancam Batal

- 9 Desember 2020, 20:34 WIB
tutwuryhandyani
tutwuryhandyani /

KABAR BANTEN - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau belajar tapa muka di sekolah di Kabupaten Tangerang batal digelar.

Hal itu apabila Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan orang tua siswa tidak mendukung belajar tatap muka di sekolah dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merencanakan belajar tatap muka di sekolah akan digelar pada awal Januari 2021.

Namun, perkembangan kasus Covid-19 terjadi peningkatan yang signifikan. Sehingga mulai ada kegelisahan, terutama di pemerintah daerah dan orang tua siswa yang meragukan kesiapan belajar tatap muka di sekolah di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga : Komite III DPD RI Pantau Kesiapan Pelaksanaan Belajar Tatap Muka di Daerah

Menyikapi hal itu, belajar tatap muka di sekolah boleh digelar jika sudah disetujui oleh kepala daerah, dinas pendidikan, komite sekolah dan orang tua siswa.

"Artinya, jika yang disebutkan barusan tidak setuju, belajar tatap muka di sekolah batal digelar,” kata Dede Yusuf usai melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Tangerang dalam rangka memantau kesiapan Pemkab Tangerang dalam menggelar belajar tatap muka di sekolah, Selasa, 8 Desember 2020.

Ia mengungkapkan, bahwa belajar tatap muka di sekolah di tengah pandemi Covid-19 bukan suatu kewajiban untuk digelar. Hal ini jika dirasa bahwa kondisinya masih rentan, pihak sekolah dan pemerintah daerah (Pemda) boleh tidak menggelar belajar tatap muka.

“Sekali lagi, belajar tatap muka di sekolah tidak mutlak wajib digelar. Tetapi bisa digelar atau tidak digelar,” ujar Dede Yusuf.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah