Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Berikut Tugas dan Wewenangnya

- 22 September 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi bentuk tim TPPK di satuan pendidikan berikut tugas dan wewenangnya.
Ilustrasi bentuk tim TPPK di satuan pendidikan berikut tugas dan wewenangnya. /Pexels / RDNE/

KABAR BANTEN - Dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan (PPKSP), perlu dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai mandat dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

TPPK merupakan tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

TPPK berjumlah gasal dan minimal sebanyak tiga orang yang terdiri atas perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orang tua.

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan PPKSP, Minta Sekolah Bentuk Tim TPPK Cegah Kekerasan

Terdapat sejumlah syarat dalam keanggotaan TPPK yakni tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap atau tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. Berikut tugas TPPK dalam melaksanakan tugas, dikutip Kabar Banten dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id.

- Menyampaikan usulan atau rekomendasi program Pencegahan Kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.

- Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan; 

- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.

- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x