Lembaga PAUD Diminta Berbadan Hukum

- 13 Desember 2020, 15:33 WIB
Kepala Dindikbud Banten Tabrani (tengah) saat memberikan materi pada acara Rapat Koordinasi Provinsi Bunda PAUD Banten, di salah satu Hotel di Kota Serang.
Kepala Dindikbud Banten Tabrani (tengah) saat memberikan materi pada acara Rapat Koordinasi Provinsi Bunda PAUD Banten, di salah satu Hotel di Kota Serang. /Denis Asria/

 

KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten meminta agar seluruh lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki badan hukum. Meskipun PAUD diselenggarakan oleh masyarakat, namun diminta lembaga pendidikan tersebut memiliki badan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dindikbud Banten Tabrani usai menghadiri Rapat Koordinasi Provinsi Bunda PAUD Banten di salah satu hotel di Kota Serang. Ia mengatakan badan hukum tersebut bisa berupa yayasan, yang membawahi lembaga PAUD.

 

"PAUD itu lembaga pendidikan, walaupun itu anak usia dini, seperti TK dan Kober. Walaupun diselenggarakan oleh masyarakat harus berbadan hukum, baik yayasan, perkumpulan ataupun perguruan tinggi," kata Tabrani.

Baca Juga: Guru dan PAUD Diminta Diinventarisasi

Ia mengatakan dengan berbadan hukum maka secara kelembagaan PAUD tersebut akan memiliki pertanggungjawabannya, seperti kepala sekolah bertanggungjawab kepada yayasan atau guuru bertanggungjawab kepada kepala sekolah. Itu untuk meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan dan melindungi peserta didik.

"Adanya badan hukum secara kelembagaan ada pertanggungjawaban, kalau terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi kepada peserta didik, orangtua bisa melaporkan bisa ke kepala sekolah atau ke yayasan," ujarnya.

Ia menuturkan, hal tersebut untuk mengetahui penyelenggara dalam lembaga pendidikan tersebut, jadi pihaknya meminta agar lembaga PAUD diformalkan dengan berbadan hukum. 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x