Kemudian, di hilir itu ada duta baca membantu partisipasi publik seperti komunitas dan taman baca masyarakat untuk menumbuhkan minat baca.
"Untuk menumbuhkan minat baca tentu dengan dilihat dari hulu ke hilir, hulu seperti pemerintah Provinsi Banten dan ke hilir itu ada Duta Baca untuk membantu partisipasi publik menumbuhkan minat membaca," ujarnya.
Ia mengatakan, keterlibatan anggota dewan belum ada inisiatif untuk serius dalam literasi.
Apalagi, setelah ada undang-undang sistem perbukuan Nomor 3 Tahun 2017 ada perpecahan konstitusi dari 2017 hingga 2020.
"Belum ada satupun provinsi yang mengeluarkan peraturan daerah tentang perbukuan," katanya.
Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca, TBM Awan Hadirkan Pusling
Sampai saat ini, kata dia, belum ada keseriusan anggota dewan dalam literasi.
Setelah ada undang-undang Nomor 3 Tahun 2017, belum ada satupun provinsi yang mengeluarkan peraturan daerah tentang perbukuan.
Ia meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dan pemerintah daerah untuk berinisiasi mengeluarkan Perda perbukuan.
Pihaknya yakin masyarakat ataupun pegiat literasi dapat diapresiasi melalui buku, dan dewan akan bangga karena dirinya menjadi anggota dewan juga karena membaca buku.