Mahasiswa PTKIN Dapat Diskon Uang Kuliah , Ini Rincian Besaran, Kriteria dan Realisasinya

- 23 Agustus 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi kuliah
Ilustrasi kuliah /Pixabay.com/Felix Ioncool

KABAR BANTEN – Mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) binaan Kementerian Agama bisa mendapatkan keringanan uang kuliah atau dengan sebutan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pihak Kemenag menyebutkan keringanan uang kuliah itu mencapai lebih dari Rp 169 miliar pada tahun anggaran 2021.

Keringanan uang kuliah atau UKT tersebut tersebar di 58 PTKIN yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Baca Juga: Persiapan Belajar Tatap Muka, 1.356 Siswa SMK PGRI 3 Kota Serang Ikuti Vaksinasi

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni genap (Februari 2021) dan ganjil (Agustus 2021).

Kata Meg, keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10% sampai 100%.

“Selama tahun anggaran 2021, tercatat ada 6.559 mahasiswa PTKIN yang menerima keringanan UKT hingga 100%,” tutur Menag dalam siaran pers, Senin 23 Agustus 2021. 

Baca Juga: Berenang di Pantai Cihara Kabupaten Lebak, 2 Orang Warga Sulut Hilang Terseret Ombak

Keringanan UKT, katanya, juga telah diberikan pada semester ganjil tahun 2020. Saat itu, keringanan biaya semester ini diberikan kepada 160 ribu mahasiswa dengan realisasi anggaran mencapai Rp54 miliar.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x