DPD Gandeng Untirta Kaji RUU Prolegnas Prioritas 2022

- 27 Agustus 2021, 19:20 WIB
Suasana FGD penelitian empirik penyusunan usul DPD RI untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dan evaluasi Prolegnas jangka menengah  2022-2024 bersama Sekjen DPD RI berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Untirta, melalui hybrid di ruang seminar Fakultas Hukum Untirta, Jumat 27 Agustus 2021.
Suasana FGD penelitian empirik penyusunan usul DPD RI untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dan evaluasi Prolegnas jangka menengah 2022-2024 bersama Sekjen DPD RI berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Untirta, melalui hybrid di ruang seminar Fakultas Hukum Untirta, Jumat 27 Agustus 2021. /Kabar Banten/Denis Asria/

KABAR BANTEN - Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) berkolaborasi bersama Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyelenggarakan Focus group discussion (FGD) untuk melakukan penelitian empirik penyusunan usul DPD RI untuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2022 dan evaluasi Prolegnas jangka menengah  2022-2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui hybrid di ruang seminar Fakultas Hukum Untirta, Jumat 27 Agustus 2021.

Dekan Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono mengatakan, keterlibatan akademisi dalam proses perumusan kebijakan legislasi dalam program prolegnas, untuk menyerap aspirasi masyarakat di Banten untuk urun rembug dalam program legislasi nasional.

Baca Juga: 10 Jurusan Soshum Untirta Paling Diminati

"Di masa pandemi kegiatan Prolegnas  harus dilaksanakan untuk penguatan masyarakat di daerah dalam pembangunan nasional, melalui penguatan DPD RI dalam penyusunan program Prolegnas Prioritas  2022," kata Agus.

Ia mengatakan, kegiatan FGD tersebut untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah khususnya akademisi terhadap usul DPD untuk Prolegnas Prioritas 2022, dengan dilibatkanya akademisi maka kontribusi perguruan tinggi tehadap kebijakan pemerintah menjadi bagian yang harus terus ditingkatkan.

"Ini menunjukan bahwa perguruan tinggi bukan hanya terkenal dengan segala karyanya, tapi peguruan tinggi mampu  untuk berkolaburasi dengan lembaga-lembaga di luar perguaruan tinggi untuk kepentingan pembangunan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Rektor Untirta Sebut Mahasiswa Baru Perlu Tanamkan Nilai-nilai Jawara, Agar Bisa Lakukan Hal Ini

Dia menjelaskan Kegiatan tersebut salah satu bentuk tindak lanjut dari kerjasama Fakultas Hukum di 2021 dengan Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yakni sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan wawasan kebangsaan, serta kemampuan akademik, dan praktik hukum dalam bidang PPUU.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah