KABAR BANTEN - Bantuan Program Indonesia Pintar atau bantuan PIP) yang diberikan oleh pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Penerima Program Indonesia Pintar atau bantuan PIP merupakan peserta didik yang terdaftar di Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program Indonesia Pintar atau bantuan PIP dapat digunakan untuk biaya pendidikan peserta didik, seperti perlengkapan sekolah, kemudian uang saku, transportasi ataupun praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Untuk mendapatkan bantuan PIP tersebut harus terdaftar di KIP melalui lembaga pendidikan formal yakni SD/SMP/SMA/SMK ataupun non formal PKBM /SKB/ LKP. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Lembaga Pendidikan.
Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar merupakan kerja sama tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.
Baca Juga: Kuota Data Internet: Desember 2021, Kemendikbudristek Kembali Salurkan Tambahan Bantuan
Dikutip Kabar Banten dari laman pip.kemdikbud.go.id, Senin 13 Desember 2021, kamu bisa mengecek apakah sebagai penerima bantuan PIP.
Cara cek penerima bantuan PIP yakni mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
Kemudian klik cari penerima PIP. Selanjutnya, klik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kemudian masukkan tanggal lahir dan nama ibu kandung.