Kuota Data Internet: Desember 2021, Kemendikbudristek Kembali Salurkan Tambahan Bantuan

- 9 Desember 2021, 16:30 WIB
Bantuan kuota data internet Kemendikbudristek
Bantuan kuota data internet Kemendikbudristek /kuota-belajar.kemdikbud.go.id

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada Desember 2021.

Tambahan kuota data internet akan disalurkan kepada pendidik dan peserta didik, hal itu didasari oleh penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik memiliki manfaat yang besar karena dapat membantu pendidik dan peserta didik dalam pembelajaran jarak jauh.

"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data internet ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," ujar Nadiem seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemendikbud, Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet, November 2021 Segera Dibagikan, Berikut Rinciannya

Bantuan kuota data internet tambahan ini menurut Nadiem akan mulai disalurkan secara bertahap pada 11 hingga 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.

Penyesuaian jumlah kuota data internet yang diberikan pada periode tambahan ini yakni murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data internet sebesar 3 GB, kemudian Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 GB.

"Untuk Guru jenjang PAUD Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima GB," ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah