Ekstrakurikuler, Tertuang dalam Peraturan Mendikbud, Begini Tujuannya

- 20 Desember 2021, 18:08 WIB
Kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diterapkan di sekolah.
Kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diterapkan di sekolah. /Tangkapan layar laman ditsmp.kemdikbud.go.id

Kegiatan ekstrakurikuler memiliki perbedaan yakni wajib dan pilihan :

Eksktrakurikuler wajib yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.

Ekstrakurikuler pilihan yakni kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik.

Baca Juga: Kemendikbudristek Keluarkan Kurikulum Prototipe, Apa Itu?

Berikut bentuk ekstrakurikuler yang bisa diterapkan di sekolah:

1. Krida: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa, Palang Merah Remaja, Usaha Kesehatan Sekolah, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).

2. Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan, dan kemampuan akademik ataupun penelitian.

3. Latihan olah bakat olah minat, seperti pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, pencinta alam, juranlistik, teater, tari tradisional, musik daerah, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa.

4. Keagamaan seperti kajian keagamaan baca tulis Alquran, pesantren kilat, pendalaman alkitab.

Demikian penjelasan tentang ekstrakurikuler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah