KABAR BANTEN - Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, serta berada di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama dan kemandirian peserta didik dalam mendukung tujuan pendidikan nasional.
Dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, mendapatkan pengarahan dan pembinaan agar ekstrakurikuler bisa berjalan dengan baik.
Melalui buku panduan yang dikeluarkan Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP), tahu bahwa kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan ekstrakurikuler.
Kemudian guru dan pendidik sebagai pengembang dan pembina kegiatan ekstrakurikuler, dilibatkan juga komite sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembang program serta mendukunh pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler.
Baca Juga: Tim Matching Fund Untirta Luncurkan Plastik Anti Bakteri
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, Senin 20 Desember 2021, dalam buku panduan tersebut yang harus diperhatikan yakni manjemen kegiatan ekstrakurikuler yang dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan.
Kemudian ada pembahasan mengenai pengelolaan manajemen ekstrakurikuler mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penilaian, pelaporan, evaluasi dan juga supervisi kegiatan ekstrakurikuler.