5. Menggunakan air bersih
Mengingat betapa pentingnya air bersih untuk kebutuhan manusia, maka kualitas air tersebut harus memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.416/PerMenKes/IX/1990, yakni secara fisik bersih dan tidak keruh, tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa, suhu antara 10o – 25o C.
Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun, tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan, cukup yodium, pH air antara 6,5 – 9,2, dan tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, kolera dan bakteri patogen penyebab penyakit.
6. Membuang sampah pada tempatnya
Pengelolaan sampah yang baik bagi satuan pendidikan perlu mendapat perhatian agar peserta didik dapat terjaga kesehatannya dan terhindar dari bakteri atau virus lainnya, pengelolaan sampah yang baik dapat dilaksanakan dengan Pemilahan Sampah: memilah dan membuang sampah organik, non organic serta sampah B3 atau bahan berbahaya dan beracun pada tempat yang disediakan.
7. Menggunakan jamban sehat
Indikator selanjutnya adalah menggunakan jamban sehat dengan kondisi memiliki atap dan dinding, tersedia air bersih, mudah dibersihkan, dapat dikunci dari dalam, memiliki pencahayaan baik.
Syarat jamban sehat antara lain adalah tidak mencemari sumber air minum, tidak berbau, kotoran tidak dapat dapat dijamah oleh serangga dan tikus, dilengkapi dinding dan atap pelindung, penerangan dan ventilasi cukup, lantai kedap air dan luas ruangan memadai, serta tersedia air, sabun, dan alat pembersih.
8. Berperan aktif mewujudkan lingkungan sekolah bebas jentik nyamuk