LPDP Buka Beasiswa Prasejahtera, Berikut Persyaratan dan Alur Pendaftarannya

- 9 Maret 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi beasiswa LPDP 2022 terkait persyaratan dan alur pendaftaran bagi calon penerima beasiswa prasejahtera.
Ilustrasi beasiswa LPDP 2022 terkait persyaratan dan alur pendaftaran bagi calon penerima beasiswa prasejahtera. /Tangkapan layar laman lpdp.kemenkue.go.id

KABAR BANTEN - Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan atau LPDP memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu atau prasejahtera untuk mendapatkan beasiswa melanjutkan ke program magister.

Beasiswa Prasejahtera LPDP tersebut merupakan program beasiswa yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dari keluarga prasejahtera, untuk melanjutkan studi pendidikan magister baik perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negrri.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman lpdp.kemenkeu.go.id, Rabu 9 Maret 2022, berikut persyaratan untuk mendapatkan beasiswa prasejahtera LPDP:

1. Pendaftar merupakan anggota keluarga penerima Program Keluarga Harapan atau PKH,  penerima Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, Bantuan Sosial Tunai atau BST, atau Penerima Bantuan Iuran (PBI.

Dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, dan dokumen pendukung bukti sebagai penerima PKH, BPNT, BST, atau PBI yang dibuktikan dengan tangkapan layar dan menunjukan pendaftar atau keluarga inti sebagai penerima Bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Nama pendaftar tercantum pada kartu keluarga penerima PKH, BPNT, BST, atau PBI.

3. Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota pertama di keluarganya yang mendapatkan gelar Strata Satu atau S1 atau pertama di keluarganya yang mengejar gelar Magister, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan bermeterai 10.000 dari pendaftar.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Manual, Berikut Cara Mendaftar dan Alur Regitrasi Akun

4. Bersedia menandatangani atau menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: lpdp.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x