Buat Kantin Sehat di Sekolah, Berikut Standar dan Kriteria dari BPOM

- 7 April 2022, 06:20 WIB
Siswa saat jajan di kantin sekolah.
Siswa saat jajan di kantin sekolah. /tangkapan layar laman sma.kemdikbud.go.id/

KABAR BANTEN - Di masa pandemi kegiatan belajar mengajar mulai dilonggarkan. Kini siswa dapat belajar di sekolah meski masih dibatasi. Kondisi ini menjadi tantangan yang tidak ringan bagi setiap sekolah untuk membuka kantin sehat.

Sistem pengelolaan kantin sehat di masa kebiasaan baru menjadi hal yang perlu dirancang secara inovatif dan kreatif serta mengacu pada protokol kesehatan.

Keberadaan kantin sekolah sangat berpengaruh terhadap kondisi gizi warga sekolah, oleh karena itu sekolah harus memperhatikan makanan apa saja yang ada di kantin sehat sekolah.

Baca Juga: Mendikbudristek Dorong Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Akses Rapor Pendidikan

Sebelum anak berangkat ke sekolah, anak sarapan terlebih dahulu, jika kebutuhan gizi dari sarapan belum tercukupi, maka Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di kantin menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan gizi tersebut.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman di sma.kemdikbud.go.id, berikut standar dan kriteria kantin sehat menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM;

1. Bagi sekolah yang akan membuat kantin sehat harus memperhatikan makanan apa saja yang disediakan, kemudian makanan yang aman dan
bersih.

2. Sebelum datang ke kantin siswa harus mencuci tangan terlebih dahulu.

3. Produk makanan yang dijual di kantin memiliki label yang jelas.

4. Melatih anak untuk membaca label
informasi nilai gizi pada makanan yang dijual di kantin.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: sma.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x