BPI Kemendikbud Ristek Beri Kesempatan bagi Pelaku Budaya Lanjut Kuliah, Ini Persyaratannya

- 30 April 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi penari Bali. BPI Kemendikbudristek beri kesempatan bagi pelaku budaya.
Ilustrasi penari Bali. BPI Kemendikbudristek beri kesempatan bagi pelaku budaya. /Pixabay / sasint./

Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains, program studi musikologi.

Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains, program studi digital humanities dan New Media.

Bidang-bidang ilmu sosial, humaniora dan sains yang bermuara pada penulisan Tesis mengenai ekosistem jalur rempah dan Repatriasi Benda warisan budaya

Bagi PNS masa kerja minimal 4 tahun dan setiap unsur penilaian kerja sekurang kurangnya bernilai Baik dalam 2 tahun terakhir.

Pendaftar program studi penciptaan memiliki bukti hasil karya cipta khusus.

3. S3 Pelaku Budaya

Diterima di perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi BAN PT minimal B atau Baik Sekali dengan program studi prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan yang ditetapkan yang meliputi;

Bidang kesenian, program studi penciptaan.

Bidang kesenian, program studi pengelolaan kekayaan intelektual.

Bidang ilmu sosial, humaniora dan sains, program studi cagar nudaya dan warisan  budaya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: beasiswa.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah