KABAR BANTEN - Beasiswa Pendidikan Indonesia atau BPI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan kesempatan bagi pelaku budaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
BPI Kemendikbud Ristek bagi pelaku budaya dapat memilih program studi baik di perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negeri, dengan persyaratan yang harus diperhatikan.
BPI Kemendikbud Ristek merupakan program beasiswa pemerintah Indonesia yang diberikan untuk guru ataupun pelaku budaya, yang dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan serta didanai oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan atau LPDP.
Baca Juga: Perjalanan Mudik, Jangan Lupa Kunjungi 10 Cagar Budaya di Berbagai Kota, Salah Satunya Banten
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman beasiswa.kemdikbud.go.id, BPI Kemendikbud Ristek bagi pelaku budaya diberikan untuk jenjang S1, S2 dan S3, bagi pelaku budaya yang ingin melanjutkan pendidikannya bisa melalui program beasiswa ini.
Pelaku budaya bisa melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi yang sudah bekerja sama denga BPI Kemendikbud Ristek, baik itu perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta dan luar negeri.
Berikut persyaratan BPI Kemendikbud Ristek bagi pelaku budaya untuk jenjang S1, S2 dan S3 yang harus diperhatikan oleh peserta :
1. S1 Pelaku budaya
Telah diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945, Semarang.
2. S2 Pelaku Budaya