KABAR BANTEN - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta menghilangkan penambahan Uang Kuliah Tunggal atau UKT sebesar 10 persen.
Dimana penambahan UKT sebesar 10 persen ini tadinya diberlakukan setiap kenaikan satu semester bagi mahasiswa tugas selama masa pandemi Covid-19.
Untirta juga mengembalikan kebijakan awal penyesuaian UKT sebesar 50 persen bagi mahasiswa tugas akhir.
Baca Juga: 2.500 Mahasiswa Baru Diterima di Untirta Melalui Jalur SBMPTN
Rektor Untirta Fatah Sulaiman menegaskan agar kebijakan penambahan UKT 10 persen ditarik kembali.
Katanya, universitas juga kembali ke kebijakan awal penyesuaian UKT sebesar 50 persen di setiap semesternya.
"Kebijakan kenaikan UKT sebesar 10 persen untuk ditarik kembali dan menyesuaikan UKT sebesar 50 persen," kata Fatah Sulaiman dalam pesan tertulis yang diterima kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Rabu 29 Juni 2022.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan Pengelolaan Keuangan Sumber Daya Manusia dan Fasilitas Untirta Kurnia Nugraha ikut memberikan tanggapan.