KABAR BANTEN - Data Science and Technology Index atau SINTA perlu dimutakhirkan secara berkala.
Data SINTA akan digunakan untuk penilaian klasterisasi perguruan tinggi berbasis kinerja penelitian, pengabidan kepada masyarakat.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengingatkan dosen dan Lembaga Penelitian dan Pengabidan kepada Masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data SINTA paling lambat 20 Agustus.
Baca Juga: Pendidikan di Dunia Metaverse, Ini Kekurangan dan Kelebihannya
Seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun instagram @ditjen.dikti, berikut beberapa hal yang harus di perhatikan perguruan tinggi untuk melakukan pemutakhiran data SINTA :
Baca Juga: 5 Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan Bisa Terapkan
1. Ketua LPPM perguruan tinggi dimohon untuk memutakhiran data SINTA yang meliputi : Data Penelitian dan Data Pengabidan kepada masyarakat.
2. Pimpinan perguruan tinggi dimohon untuk menginformasikan kepada dosen untuk memutakhirkan data SINTA yakni :
Scopus ID, Publons ID, dan Garuda ID untuk selanjutnya melakukan sinkronisasi secara mandiri.
Kemudian Data Kekayaaan Intelektual.
Produk dan prototipe.