Ini Sanksi yang Diberikan Alumni Penerima LPDP Bila Tidak Pulang Ke Indonesia

- 30 Juli 2022, 08:24 WIB
Ilutrasi wisudawan usai diwisuda
Ilutrasi wisudawan usai diwisuda /Ekrulila./Pexels

KABAR BANTEN - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan menindak tegas alumni yang tidak pulang ke Indonesia.

Alumni penerima beasiswa LPDP setelah lulus harus berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal kelulusan, penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.

Alumni penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kewajiban mengabdi dan berkontribusi di Indonesia akan mendapat sanksi yakni pengambilan dana beasiswa dan pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang.

Baca Juga: Ramai Penerima LPDP Tidak Mau Pulang ke Indonesia, Netizen : Banyak yang Melakukan 

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman lpdp.kemenkue.go.id, berikut sanksi yang akan diterima alumni yang tidak mau pulang ke Indonesia :

1. LPDP akan memberikan Email Konfirmasi kepada alumni yang dilaporkan melalui pengaduan LPDP.
Batas waktu alumni memberikan konfirmasi adalah 7 hari kalender sejak email dikirim.
Jika alumni memberikan jawaban bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar negeri, maka akan diberikan surat peringatan untuk kembali ke Indonesia.

2. LPDP akan memberikan surat peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya.
Batas waktu alumni untuk kembali ke Indonesia adalah 30 hari sejak Surat Peringatan dikirim ke alamat rumah alumni tersebut.

Baca Juga: 50 Rangkaian Nama Bayi Laki-laki Islami Pilihan, Gagah, Aesthetic 3 Rangkai Kata

3. Apabila alumni kembali ke Indonesia setelah diberikan surat peringatan, maka diwajibkan untuk mengirim scan boarding pass tiket kepulangan, stempel Imigrasi dan Surat Pernyataan akan mengabdi sejak tiba di Indonesia.
Dokumen kepulangan dikirim ke email [email protected] sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: lpdp.kemenkue.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah