LPDP dan Imigrasi Telusuri Alumnus Penerima Beasiswa LPDP Nakal, Ini yang Dilakukan

- 30 Juli 2022, 08:42 WIB
Ilutrasi wisudawan usai diwisuda
Ilutrasi wisudawan usai diwisuda /Ekrulila./Pexels

KABAR BANTEN - Setelah ramai di media sosial penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak mau pulang ke Indonesia, akhirnya LPDP buka suara menanggapi ramainya pemberitaan di media sosial Twitter.

"Terkait keluhan awardee tidak kembali ke Indonesia, ini memang menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat," tulis akun @LPDP_RI.

Baca Juga: Ramai Penerima LPDP Tidak Mau Pulang ke Indonesia, Netizen : Banyak yang Melakukan 

LPDP akan menindak tegas kepada penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia usia menyelesaikan studi.

"Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para awardee," tulisnya.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Diberikan Alumni Penerima LPDP Bila Tidak Pulang Ke Indonesia 

Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.

"Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif," tulisnya kembali.

Baca Juga: Unik dan Anti Mainstream Nama Bayi Laki-laki dan Perempuan Bermakna Cahaya Penerang 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Twitter @LPDP_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x