Kenapa Tunjangan Profesi Guru pada RAPBN 2023 Turun? Benarkah TPG Dihapus? Begini Penjelasannya

- 30 Agustus 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi terkait Tunjangan Profesi Guru pada RAPBN 2023.
Ilustrasi terkait Tunjangan Profesi Guru pada RAPBN 2023. /Tangkapan layar /YouTube Guru Abad 21

KABAR BANTEN - Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009.

PP Nomor 41 Tahun 2009 ini menjelaskan tentang tunjangan sertifikasi guru, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dilansir Kabar Banten dari kanal youtube Guru Abad 21 dan sumber lainnya. Dalam nota keuangan dan RAPBN 2023 dan angggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023 turun dibandingkan pada tahun 2022.

Sehingga hal ini menimbulkan kekhawatiran sebagian guru dalam penyaluran dana TPG di tahun 2023 mendatang, apakah masih dianggarkan atau tidak?

Alasan dana TPG dalam RAPBN 2023 turun adalah mengacu pada nota keuangan dan RAPBN 2023.

Dana TPG tahun 2023 direncanakan sebesar Rp50.450,8 M atau turun sebesar Rp1.533,2 M dibanding outlook tahun 2022.

Namun yang sebenarnya, penurunan alokasi dana TPG tersebut dipengaruhi oleh penurunan target output, atau sasaran karena adanya pemutakhiran Dapodik, dan perkiraan jumlah guru yang pensiun pada tahun 2023.

Dengan demikian dana TPG tahun 2023 turun bukan karena tunjangan sertifikasi guru dihapus.

Tetapi kekhawatiran lainnya juga sempat muncul disebabkan oleh kurikulum baru, yaitu Kurikulum Merdeka Belajar atau Kurikulum Prototipe.

Pasalnya, pada kurikulum merdeka belajar, diberlakukan perubahan jam mengajar dengan pengurangan jam mengajar.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x