Kenapa Tunjangan Profesi Guru pada RAPBN 2023 Turun? Benarkah TPG Dihapus? Begini Penjelasannya

- 30 Agustus 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi terkait Tunjangan Profesi Guru pada RAPBN 2023.
Ilustrasi terkait Tunjangan Profesi Guru pada RAPBN 2023. /Tangkapan layar /YouTube Guru Abad 21

Perubahan dan pengurangan jam mengajar tersebut, tentunya berkaitan dengan jumlah jam untuk semua guru di kurikulum merdeka belajar.

Sehingga membuat kekhawatiran guru terutama guru yang sudah sertifikasi, sebab perhitungan jam mengajar akan mempengaruhi pada tunjangan profesi guru.

Selain itu kekurangan beban 24 jam pelajaran, bisa juga mempengaruhi tidak validnya pada info GTK.

Atas kekhawatiran hal itu, Kemdikbud menjawab berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan nomor 56/M/2022.

Pada keputusan tersebut dijelaskan bahwa, apabila jumlah jam berkurang dan tidak memenuhi 24 JP per minggu, terdapat tugas tambahan baru, yaitu koordinator proyek yang setara dengan 2 JP.

Untuk itu, guru perlu mempersiapkan diri sebagai koordinator proyek untuk mengatasi perubahan dari jam mengajar yang berkurang.

Pemerintah secara konsisten memberikan tunjangan sertifikasi kepada PNS, PPPK dan Non ASN, sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja kompetensi guru yang memiliki sertifikat pendidik, baik ASN maupun Non ASN.

Itulah informasi terkait dana TPG dalam RAPBN 2023 turun, bukan karena tunjangan sertifikasi guru akan dihapus, melainkan karena adanya pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru pensiun pada tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah