KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mewajibkan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka.
Hal itu tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 yang mengamanatkan Pemerintah tidak mewajibkan satuan PAUD untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Implementasi kurikulum merdeka dapat diterapkan di satuan PAUD disesuaikan dengan kesiapan masing-masing.
Seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman paudpedia.kemdikbud.go.id, berikut karakteristik utama Kurikulum Merdeka di satuan PAUD yakni :
1. Menguatkan kegiatan bermain yang bermakna sebagai proses belajar.
2. Menguatkan relevansi PAUD sebagai fase fondasi atau bagian penting dari pengembangan karakter dan kemampuan anak serta kesiapan anak bersekolah di jenjang selanjutnya.
3. Menguatkan kecintaan pada dunia literasi dan numerasi sejak dini.
4. Adanya projek penguatan profil pelajar Pancasila.