Pada jalur ini Kemendikbudristek mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal yakni jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi atau fakultas dengan metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri.
Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya.
Baca Juga: Diusulkan Ulang, Segini Anggaran Porprov VI Banten yang Dialokasikan di Perubahan APBD 2022
Pelaksanaan seleksi mandiri yang dilakukan oleh PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal yakni jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Dalam seleksi jalur mandiri yang dilakukan oleh PTN Kemendikbudristek mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.
Nah itu tadi informasi mengenai perubahan seleksi jalur masuk perguruan tinggi negeri.***