Nadiem Sebut RUU Sisdiknas Jamin Kesejahteraan Guru

- 13 September 2022, 06:44 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjelaskan RUU Sisdiknas / Tangkapan layar / YouTube Kemendikbud RI
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjelaskan RUU Sisdiknas / Tangkapan layar / YouTube Kemendikbud RI /

KABAR BANTEN - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjamin kesejahteraan guru, dan yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun.

Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.

Melalui RUU Sisdiknas diharapkan kesejahteraan guru akan semakin baik.

“Para guru dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas,” kata Nadiem dalam diskusi Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Kemendikbud RI.

Baca Juga: Kandidat Cagub Banten KiMulai Galang Kekuatan, Konsolidasi dengan Roadshow ke Daerah

Menurutnya, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi.

Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, maka guru akan bisa langsung menerima tunjangan.

“Guru bisa langsung menerima tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti PPG karena antreannya panjang,” ujarnya.

Baca Juga: Tarif Angkutan Umum di Banten Naik 20 Persen, Kadishub: Tinggal Tunggu SK Pj Gubenur

Nadiem menjelaskan, melalui RUU Sisdiknas juga memberikan pengakuan kepada guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal. 

“Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” ucapnya.

Ia mengatakan, mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti diatur UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG yang terbatas. 

Baca Juga: Bahaya Pemanis Buatan Bagi Kesehatan, Begini Menurut Hasil Penelitian

Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Itu pun dibagi dua. 

“Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru dalam jabatan yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” katanya. 

Ia menuturkan, jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, maka akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak. 

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” tuturnya.

Baca Juga: Uniknya Teratai Shouthern Charm Warna Bunganya Beragam, Namun Tetap Indah, Mempesona dan Eksotis

Ia mengatakan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi. 

“Kita akan memastikan guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi,” ujarnya.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x