Tarif Angkutan Umum di Banten Naik 20 Persen, Kadishub: Tinggal Tunggu SK Pj Gubenur

- 13 September 2022, 05:37 WIB
Ilustrasi Angkutan Umum.
Ilustrasi Angkutan Umum. /pixabay.com/hasanfirdaus

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga Senin 12 September 2022 belum juga menetapkan kenaikan tarif angkutan umum,.

Sementara para sopir angkutan umum (angkum) sudah menaikkan tarif angkutan umum sepihak seiring naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, penentuan nilai tarif angkutan umum sudah selesai dilakukan.

"Sudah kita tetapkan," ujar Tri kepada awak media, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Puluhan Sopir Angkot di Kabupaten Pandeglang Dapat Bantuan Polres Pandeglang

Ia menuturkan, kenaikan tarif sebesar 20 persen tinggal menunggu SK dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

"Tinggal menunggu SK pak Gubernur. 20 persen," ucapnya menyebutkan nilai kenaikan tarif angkutan umum setelah harga BBM naik.

Tri menagaku mengetahui bahwa harga angkutan umum sudah naik lebih awak. Dia pun meminta agar menyedia jasa angkutan untuk tidak menaikan terlebih dahulu."Saling ngerem," katanya mengisyaratkan agar jasa angkutan umum tidak menaikan tarif terlebih dahulu.

Baca Juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Sopir Angkot di Pandeglang Mogok Operasi, Ratusan Pelajar Terlantar

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x