Penegerian Satuan PAUD Kewenangan Pemerintah Daerah, Begini Prosedurnya

- 7 Desember 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi murid prasekolah saat belajar menggambar.
Ilustrasi murid prasekolah saat belajar menggambar. /Pexels / Yan Krukov/

KABAR BANTEN - Penegerian satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Penegerian satuan PAUD pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan akses dan mutu layanan PAUD yang dianggap sebagai suatu kebutuhan yang sangat penting.

Penegerian satuan PAUD, berimplikasi bahwa satuan PAUD akan menjadi milik negara, dibiayai oleh negara secara bertahap, serta diatur dan dikelola oleh pemerintah. 
Penegerian satuan PAUD dapat dilakukan dengan dua cara, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman paudpedia.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ditjen PAUD dan Dikdasmen Rilis Aplikasi Dapodik Versi Terbaru, Ini Cara Unduhnya

1. Inisiatif masyarakat penyelenggara atau pemerintah desa yakni penegerian satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat atau pemerintah desa dan diusulkan oleh pengurus yayasan atay penyelenggara satuan PAUD ayau pemerintah desa.

2. Inisiatif Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, yakni penegerian satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat yang diusulkan penegeriannya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota berdasarkan hasil studi kelayakan dan kesepakatan antara Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dengan pihak terkait.

Layanan PAUD saat ini lebih banyak diselenggarakan oleh masyarakat dibandingkan pemerintah.

Untuk itu, untuk bisa menjadikan penegrian satuan PAUD harus mengikuti prosedur sebagai berikut :

1. Satuan PAUD mengajukan permohonan penegerian kepada Bupati atau Walikota sesuai kewenangan.

2. Bupati atau Walikota membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan Perangkat Daerah Teknis Terkait, serta dapat melibatkan Camat atau Kepala Desa atau Lurah setempat.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: paudpedia.kemdibud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x