Penegerian Satuan PAUD Kewenangan Pemerintah Daerah, Begini Prosedurnya

- 7 Desember 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi murid prasekolah saat belajar menggambar.
Ilustrasi murid prasekolah saat belajar menggambar. /Pexels / Yan Krukov/

3. Tim Verifikasi melakukan studi kelayakan dengan mengadakan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan administrasi, teknis, dan lain-lain.

Contoh instrumen penilaian pada saat studi kelayakan sebagaimana tercantum dalam lampiran 8 panduan ini.

4. Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud huruf c di atas, Verifikasi memberikan rekomendasi perubahan status atau penegerian satuan PAUD kepada Bupati atau Walikota. Rekomendasi dilampiri dengan rasio belanja pegawai.

4. Bupati atau Walikota menetapkan perubahan status atau penegerian satuan PAUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan perubahan disampaikan kepada satuan PAUD pemohon penegerian melalui Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.

5. Bupati atau Walikota menyampaikan laporan tertulis tentang perubahan status atau penegerian satuan PAUD kepada Gubernur.

6. Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota menyerahkan surat penetapan perubahan penegerian satuan PAUD kepada pengelola satuan PAUD pemohon.

7. Setelah menerima surat penetapan perubahan penegerian, pengelola satuan PAUD menyerahkan pengelolaan dan aset satuan PAUD kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota disertai penandatanganan berita acara penyerahan aset.

Contoh berita acara penyerahan penyelenggaraan aset sebagaimana tercantum dalam lampiran 9 panduan ini.

8. Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota memproses usulan penerbitan NPSN baru untuk satuan PAUD yang telah ditetapkan penegeriannya ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: paudpedia.kemdibud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x