KABAR BANTEN - Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong peningkatan guru besar di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Kepala Subdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ruchman Basori mengatakan, untuk menjadi guru besar, dosen harus memenuhi syarat-syarat, mekanisme pengusulan, hak dan kewajiban serta problematika yang harus dihadapi.
"Dosen harus menghadapi syarat khusus, serta hak dan kewajiban dan mekanisme pengusulan menjadi guru besar," kata Ruchman dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemenag.go.id.
Baca Juga: Mengenal Tipe-tipe Dosen di Kampus, Ada yang Tegas hingga Gaul
Ruchman menjelaskan, mengurus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen, tetapi juga kampus.
Kepangkatan akademik dosen tertinggi, bukan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kepala Jurusan.
"Pangkat akademik Lektor Kepala bukan kepentingan dosen saja, tapi juga kampus," ujarnya.
Ia berharap, mulai sekarang dosen harus melengkapi berbagai persyaratan akademik maupun administratif menuju guru besar.
Meski demikian, hal yang tak kalah penting adalah memantaskan diri sebagai professor dengan karya dan prestasi.
"Saya berharap dosen mulai dari sekarang bersiap untuk menjadi guru besar," katanya.